4/08/2008

IM COMING AGAIN IN BLOGGER WORLD

Sudah lama tak jumpa . . .

Sangat lama sekali saya tak mengupdate web blog saya ini, semua itu karena kesibukkan saya yang semakin padat ini.

Maka dari itu saya harus melepaskan pekerjaan saya di dunia maya ini untuk beberapa lama.

Namun sekarang saya telah kembali, walaupun saya kembali tanpa membawa oleh-oleh berupa ide-ide yang baru.

Namun saya akan terus bermotivasi untuk mengupdate terus web blog saya ini, agar saya mendapat gelar di dunia maya ini.

Saya akan selalu berusaha memunculkan ide-ide baru dalam pekerjaan di dunia maya ini.

Agar nama saya juga dapat dikenang oleh dunia maya.

Mungkin hanya sampai sini saja posting terbaru saya, namun saya akan selalu memunculkan ide-ide baru dalam web blog dan dunia maya ini.

Sekian dan terima kasih.

11/30/2007

Tugas TIK [ Indonesia Version ]

Etika dan moral perlu diterapkan dalam hubungan dengan masalah perangkat lunak, yang pada dasarnya merupakan hak cipta seseorang.


1. HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK

Hak cipta (menurut undang-undang hak cipta no.19 tahun 2002 pasal 2) merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak penciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut pengaturan perundang-undangan yang berlaku.

Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis berdasarkan bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer.

Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang pemrogram (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan meruapakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analisis sistem (system analyst) dan pemrogram. Oleh karena itulah, dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrogram dapat dilindungi.


2. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang no.19 tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal. Berikut adalah kutipan dari Undang-Undang Hak Cipta.


Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut pengaturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 49

(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukannya.

(2) Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.


Pasal 72

(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja, manyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara palang lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


(Sumber: Undang-Undang Perlindungan HAKI, Indonesia Legal Center Publishing, 2005)


Berikut adalah aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar undang-undang :

· Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraiakan masalah yang dikemukakan.

· Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer atau Komputer Program oleh pemilik Program Kmputer atau Komputer Program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (Undang-Undang No.7 tahun 1987).

3. MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN.


Kreasi adalah hasil karya.hasil karya orang lain harus dihargai.contohnya anda ditugaskan untuk membuat progam komputer (perangkat lunak) tetapi ada teman anda yang menconteknya dan mengumpulkan tugas anda pada guru tersebut. Bagaimana perasaan anda? pasti anda sangat kecewa.maka dari itu seseorang harus bisa menghargai hasil karya orang lain. Dibawah ini adalah beberapa cara menghargai hasil karya orang lain yang berhubungan dengan prengkat lunak (software).

A. Menghindari pengkopian secara tidak sah (Ilegal Copy)

Istilah copy dalam konteks teknologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau progam dari satu medium ke medium lainnya, contoh: dari hard disk ke CD.Ayat yang mengatur tentang hal ini dapat dilihat dalam undang udang no.19 tahun 2002 Bab II tentang hak cipta Pasal 15 a dan d yang berbunyi

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :

a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian,penulisan karya ilmiah,penyusunan laporan,penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta

d Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu penetahuan,seni, sastra dalam huruf raille guna keperluan tuna netra,kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.

Mengopi perangkat lunak secara tidak syah berarti memperbayak hasil kreasi orang lain tnpa seoengetahuan orangnya. Contoh : PEmbajakan perangkat lunak sitem op[erasi (operating system).

B. Menghindari pengubahan program orang lain

Terkadang untuk mencaopai pekerjaannya dalam membuat suatu perangkat lunak,seorang pemrogram (programmer) mengubah atau memodifikasi program orang lain.pemrogram tersebut mengubah kode-kode atau perintah yang ditulis dalam bahasa pemrogram.perubahan yamg dilakukam biasanya adalah perubahan tata letak atau antarmuka tampilan dari perangkat lunak tersebut.

sumber : Mahir dan Terampil Berkomputer, Kelas X Penerbit: Grafindo

11/27/2007

TIK Task [ English Version ]

ETHICS AND MORAL IN USAGE OF SOFTWARE ( SOFTWARE )

Ethics and moral require to be applied in contact with software problem, what basically is someone copyrights.

1. COPYRIGHTS SOFTWARE
Copyrights ( according to copyrights law of no.19 year 2002 section 2) is exclusive rights for creator or owner of copyrights to announce or multiply the creations of arising out automatically after a creation borne without lessening demarcation according to arrangement of legislation applying. Software are a group of written command pursuant to Ianguage of program understood by computer so that the software can instruct selected command to be done by computer. Software and inseparable computer because computer will work if there is software written by a programmer ( programmer). Creating software not isn't it easy work because a lot of intellectual ability and orders which required from a systems analysis (analyst system) and programmer. Along of that, gone into effect by Law Copyrights him, result of activity a system analyst and of programmer can protect.



2. LAW COPYRIGHTS
Law protecting someone copyrights is Law of no.19 year 2002 which consist of 15 chapter and 78 section. Following is citation of Law Copyrights.
Section 2
( 1 ) Copyrights is exclusive rights for Creator or Right Owner Create to announce or multiply him creations, arising out automatically after a creation borne without lessening demarcation according to arrangement of legislation applying.
Section 49
( 1 ) Perpetrator have exclusive rights to give permit or prohibit other party which without the permission of making, multiplying, or broadcasting records voice and or picture show of him.
( 2) Produser voice record have exclusive rights to give permit or prohibit other party which without the permission of multiplying and or rent record masterpieces voice or sound record. Section 72
( 1 ) Whose goods designedly and without rights conduct deed as referred to in section 2 sentence ( 1) or section 49 sentence ( 1 ) and ( 2 ) in crime with crime serve a sentence each briefest 1 ( one ) month of and or at least fine of Rp 1.000.000,00 ( one million rupiah), or crime serve a sentence at longest 7 year and or fine at most Rp 5.000.000.000,00 ( five billion rupiah).
( 2 ) Whose goods designedly, isn't it, demonstrating, circularizing, or selling to the public a[n goods or creation result of collision of Copyrights or Related/Relevant Rights as referred to at sentence ( 1) punished with crime serve a sentence old crossbar 5 ( five years ) and or fine at most Rp 500.000.000,00 ( five hundreds million rupiah).
( 3 ) Whose goods designedly and without rights multiply usages for the sake of commercial a Computer Program punished with crime serve a sentence at longest 5 ( five years ) and or fine at most Rp 500.000.000,00 ( five hundreds million rupiah) Following is order of copying duplicity and which do not impinge law " Creation other party Copying until as much as possible 10% ( ten gratuity %) of circular unity every cited creation upon which for the aparting of told problem " Making of reserve copy a Computer Program or Computer Program by owner of Program of Computer or conducted Computer Program solely to be used by self ( Law of No.7 year 1987 ).



3. ESTEEMING CREATION OTHERS
Creation is result of him others masterpiece work.Result have to the of you assigned to make computer program ( software ) but there is you friend which the was him of and collect your duty at teacher. How feeling of you? sure of you very disappointed.So from that someone should be able to esteem result of others masterpiece. Under this is some ways esteem result of others masterpiece related to software ( software ).

A. Avoid coffee illegally Copy of Term copy of in information technology context are record an or document of program from one medium to other medium, example of disk hard to CD.verse arranging to the effect that this can be seen in prawn invitor of no.19 year 2002 Chapter of II concerning copyrights Section 15 and a of d sounding Section 15 On the promise that the source of him have to be mentioned or mentioned, do not be considered to be by collision of creature rights a. Usage of other party creation for the sake of education,careful,writing of masterpiece of scientiefic,stacking report,writing criticize or evaluate a problem harmlessly fair importance of creator of d Isn't it a science area creation of knowledge, art in letter of raille utilize poor need of netra, except if isn't it that have the character of commercially.


Copying software unauthorizedly mean augment result of others creation of without his people skill. Example of : PIRACY OF software of system operating ( system operating ).

B. Avoid distorting of others program Sometimes for the attain of work of in making an peripheral of soft programmer ,a person ( programmer) alter or modify people program of other.programmer the alter written in command or codes is language programmer.Exchange of doing usually is change arrange appearance interface or situation of software.

resource from : Mahir dan Terampil Berkomputer, Kelas X Penerbit: Grafindo

This Posting By :

Erick Suprapto ( 06 )
Hamdan Dwi Rizqi ( 14 )
M. Nur Hakim ( 22 )
Rengga Indra Bayu ( 30 )
Siti Asmaul Chusna ( 38 )

10/11/2007

Selamat Idul Fitri

Walaupun saya bukan kaum muslim , tetapi jika saya mempunyai kesalahan kepada anda mohon dima'afkan sebesar-besarnya .




Lihat Kartu Ucapan Lainnya
(KapanLagi.com)


Ma'afkan segala kesalahan saya , karena tiada mahkluk yang sempurna , karena kesempurnaan hanya milik TUHAN .
Jadi ma'afkan saya yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya pada anda .

Bahaya " AEROSOL "




" AEROSOL " adalah satu diantara banyak gas yang mengganggu lapisan ozon dan kesehatan , namun penggunaan aerosol di masyarakat masih sangat banyak dan diperlukan .
Gas aerosol biasanya dimasukkan dalam kaleng dan dibuat sebagi penekan seperti cat di " PYLOX " .
Gas aerosol jika terlalu banyak terhirup oleh kita , maka gas gas tersebut dapat menyebabkan penyakit seperti paru-paru basah dan radang pernafasan .
Namu bahaya gas aerosol tidak hanya itu , jika gas tersebut disimpan di suhu 38 derajat celcius atau 100 derajat fahrenheit , maka gas tersebut akan meledak seperti pada gambar dibawah ini



Tidak haya itu bahaya yang dibrikan oleh sekalen aerosol , namun gas aerosol juga dapat melubangi lapisan ozon bumi kita , jika lapisan ozon bumi kita menipis atau terlubangi maka bencana " GLOBAL WARMING "
akan terjadi pada bumi kita ini .
Maka masyarakat luas dan produsen-produsen yang masih menggunakan gas aerosol di kesehariannya , diharap maengurangi pemakaian gas tersebut namun jika bisa , gas tersebut diganti dengan gas yang lebih tidak berbahaya dari gas aerosol .
Satu pesan dari saya " STOP GLOBAL WARMING " .

9/16/2007

Tunas Hijau di SMA 11 " OK " tapi kok berlebihan ?

Kami warga SMA 11 khususnya siswa kelas X-4 sangat senang saat " TUNAS HIJAU " datang untuk mengajak siswa-siswi SMA 11 Surabayauntuk belajar hidup bersih.
Dan sampai sekarang " TUNAS HIJAU " masih membantu sekolah kami dalm upaya hidup bersih.
Namun mengapa " TUNAS HIJAU " " TERLALU BERLEBIHAN " hingga banyak siswa-siswi SMA 11 Surabaya mengeluh.
Mungkin " TUNAS HIJAU " merasa itu sudah bisa , namun kami siswa-siswi SMA 11 merasa " SANGAT TIDAK BIASA " karena " TUNAS HIJAU " terlalu berlebihan dalam menerapkan peraturan-peraturan di sekolah kami.
Kami siswa-siswi tahu bahwa SMA 11 ingin menjadi " SEKOLAH ADIWIYATA " , namun kami siswa-siswi SMA 11 tidak ingin repot dengan peraturan yang kami rasa cukup " MENYIKSA " kami tersebut.
Bukannya kami tidak suka jika " TUNAS HIJAU " membantu sekolah kami untuk menjadi " SEKOLAH ADIWIYATA " , namun yang kami harap adalah agar peraturan-peraturan tersebut tidak terlalu berlebihan untuk kami siswa-siswi SMA 11 Surabaya.
Kami mohon maaf jika kami mengkritik kegiatan " TUNAS HIJAU " , itu juga demi kenyamanan kami di SMA 11 Surabaya.
Jadi sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila kami juga terlalu berlebihan dalam memberikan kritikan ini.

The GrAfiTy Of " IKAN SEPAT "



Ini adalah grafity yg dibuat oleh kerja keras " IKAN SEPAT Crew ".
Namun tidak hanya " IKAN SEPAT Crew " saja , tapi juga ada bantuan lain yang sangat membantu hingga terbentuknya grafity ini , diantara lain :

- TUHAN ( yang pasti selalu ikut mendampingi kita dalam pengerjaan grafity ini )
- IKAN SEPAT CREW ( yg terdiri dari siswa-siswi kelas X-4 sma 11 )
- Fandy [jay] ( X-2)
- ChiNo ( ga taw kelas berapa pokoknya kelas 11 di sma 11 )
- Dll ( yg ikut ngebantu walaupun cuma ngebantu denga do'a )

Kami " IKAN SEPAT Crew " sangat beterima kasih sekali atas bantuannya.

9/14/2007

" L`Arc~En~Ciel "




Ini adalah band asal Jepang yang sangat terkenal karena lagu-lagunya sering digunakan untuk soundtrack film cartoon di Jepang.
Salah satu lagunya yang dibuat soundtrack adalah " SPIRIT DREAMS INSIDE " yang dibuat untuk soundtrack film cartoon yang sangat terkenal yaitu " FINAL FANTASY ".
Tapi L`Arc~En~Ciel bukanlah satu-satunya band yang terkenal di Jepang,ada yang lainnya seperti " THE ASIAN KUNGFU GENERATION " yang salah satu lagunya yang berjudul " HARUKA KANATA " itu dipakai sebagai sountrack film " NARUTO ".
Jadi rata-rata grup band Jepang menyerahkan lagunya untuk dijadikan soundtrack film-film cartoon di Jepang.

" Thank`s To Smalven "

Terima kasih kepada sma 11 surabaya khususnya untuk pak Ghoffur yang telah mengajarkan saya untuk membuat blog milik saya sendiri.
Saya sangat bangga karena saya bisa membuat blog sebagus ini,karena sebelumnya saya belum bisa apa-apa alias GAPTEK,maka dari itu saya selaku siswa dari bapak Ghoffur sangat berterima kasih sekali,karena sudah berbaik hati untuk mengajarkan saya membuat blog sebagus ini.
Sekali lagi saya sangat berterima kasih kepada pak Ghoffur.
Demikian posting saya pada hari ini,terima kasih.

8/15/2007

It'S Me ?!?!


" EricK "
Aku adalah seorang anak laki-laki yg telah terkontaminasi dengan pengaruh "AEROSOL".
Namun aku tetap menjalani hidup ini dengan bahagia walupun hidupku di dunia ini dengan penuh penderitaan.
Jadilah inilah aku disaat aku masih berumur jagung.
Demikianlah posting saya pada hari ini,jika ada kekurangan dan kelebihannya mohon dima'afkan yg sebesar-besarnya.Terima kasih atas perhatiannya dan
Assalamualikum Wr.Wb,dan salam sejahtera bagi yg beragama selain muslim.

8/14/2007

IniLaH saYA Ho..Ho..Ho.. !!!!!


Inilah anak yg terlahir dengan bantuan TUHAN serta kerja keras Ayah & Ibu.
Jadi saya tidak akan menyia-nyiakan hidup ini dengan terus sengsara.
Demikian tentang saya wasalam wr.wb.

8/07/2007

firSt posTinG

mASIH MALEZ posting jadi ya cuman sekian dan terima kasih

TaPi KalO kaMu pengEN yg Laen cEk aJA dI
r_ricx@streetart.com
ataU dI
www.friendster.com/erix666

About This Blog

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP